Pendahuluan
Perkembangan industri keuangan terus mendorong perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), untuk meningkatkan standar tata kelola. Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Peraturan ini menggantikan POJK No. 4/POJK.03/2015 dan POJK No. 24/POJK.03/2018 yang sebelumnya menjadi acuan.
Tujuan dan Latar Belakang POJK No. 9/2024 hadir untuk memperkuat prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance - GCG) dengan menyesuaikan kondisi terkini industri perbankan serta tantangan digitalisasi dan manajemen risiko. OJK menilai bahwa penguatan tata kelola akan meningkatkan integritas, daya saing, dan keberlanjutan BPR/BPRS.
Pokok-Pokok Pengaturan Berikut ini poin-poin penting dalam POJK No. 9 Tahun 2024:
-
Penguatan Fungsi Dewan Komisaris dan Direksi
- Penegasan peran pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
- Kewajiban mengikuti pelatihan dan sertifikasi tata kelola.
-
Kepatuhan terhadap Prinsip GCG
- Transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
- Penilaian sendiri (self assessment) secara periodik atas implementasi GCG.
-
Perluasan Peran Satuan Kerja Kepatuhan dan Audit Intern
- Fokus pada pencegahan fraud dan manajemen risiko berbasis teknologi informasi.
-
Penguatan Pengelolaan Risiko dan IT Governance
- Pemanfaatan teknologi informasi wajib disertai manajemen risiko terukur.
-
Pelaporan dan Pengungkapan yang Lebih Komprehensif
- Laporan penerapan GCG menjadi bagian dari pelaporan berkala ke OJK.
Perbedaan Penting dari Aturan Sebelumnya POJK 9/2024 membawa pembaruan dari dua regulasi sebelumnya (POJK 4/2015 dan POJK 24/2018), di antaranya:
- Penekanan pada digital governance dan risiko siber.
- Peningkatan kualitas SDM dan pengawasan internal.
- Penyelarasan dengan standar internasional dan praktik terbaik industri.
Dampak bagi BPR dan BPRS Implementasi POJK ini akan menuntut adaptasi cepat dari sisi budaya organisasi, teknologi, dan kebijakan internal. Namun, bila dilaksanakan dengan baik, tata kelola yang lebih solid akan memperkuat kepercayaan nasabah dan memperbesar peluang ekspansi.
Kesimpulan POJK No. 9 Tahun 2024 bukan sekadar pengganti aturan lama, melainkan tonggak penting transformasi tata kelola BPR/BPRS menuju sistem perbankan rakyat yang profesional, transparan, dan tangguh di era digital. Sudah saatnya BPR dan BPRS menyiapkan diri untuk masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Tags: POJK 9/2024, Tata Kelola, BPR, BPRS, OJK, GCG, Perbankan Digital, Regulasi Keuangan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar