Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Bank BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank BPR Syariah dan Unit Usaha Syariah).
Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR secara lengkap dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi
- Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja
- Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang kepatuhan. Selain itu, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan juga harus memiliki independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut adalah beberapa penjelasan lebih rinci tentang tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR:
- Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat merumuskan strategi yang tepat untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi. Budaya kepatuhan yang kuat akan membantu Bank BPR untuk menghindari pelanggaran peraturan dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
- Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan yang efektif. Kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan yang efektif akan membantu Bank BPR untuk memenuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan tersebut telah dilaksanakan secara efektif.
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap unit kerja telah menerapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan secara konsisten.
- Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran kepatuhan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan
Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan dapat memantau pelaksanaan fungsi kepatuhan di Bank BPR.
Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR dapat membantu Bank BPR untuk terhindar dari pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepercayaan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar