Sejarah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19. Pada saat itu, dibentuk beberapa lembaga seperti Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa. Tujuan pembentukan lembaga-lembaga ini adalah untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank.
Bank perekonomian rakyat atau BPR adalah jenis bank yang beroperasi secara konvensional atau syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum yang dapat menerima simpanan giro dan menyediakan fasilitas transfer dana. BPR juga tidak boleh melakukan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, atau asuransi.
Kegiatan usaha BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang sejenis, dan menyalurkan dana kepada nasabah dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip suku bunga atau bagi hasil. BPR juga dapat menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Tujuan BPR adalah memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah pedesaan atau perkotaan yang kurang dilayani oleh bank umum. BPR juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat melalui penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat adalah peraturan yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2020. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan ini berfokus pada 6 aspek kelembagaan dengan tujuan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan melalui pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara lebih selektif, menciptakan proses perizinan BPR yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pengembangan kelembagaan BPR, serta menghadirkan kelembagaan BPR yang lebih tertata dan kuat.
Bank Perekonomian Rakyat: Peran dan Manfaatnya
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian rakyat, khususnya di daerah-daerah pedesaan dan terpencil.
Peran BPR
BPR berperan penting dalam mendukung perekonomian rakyat, antara lain:
- Meningkatkan akses pembiayaan
BPR merupakan sumber utama pembiayaan bagi UMKM. BPR memberikan kredit kepada UMKM dengan persyaratan yang relatif lebih mudah dan bunga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan bank umum. Hal ini dapat membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan literasi keuangan
BPR dapat berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. BPR dapat mengadakan penyuluhan dan pelatihan keuangan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
BPR dapat berperan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. BPR dapat memberikan pinjaman modal kepada kelompok masyarakat untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat BPR
BPR memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya
BPR memberikan kredit kepada UMKM dengan persyaratan yang relatif lebih mudah dan bunga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan bank umum. Hal ini dapat membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan literasi keuangan masyarakat
BPR dapat berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. BPR dapat mengadakan penyuluhan dan pelatihan keuangan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
BPR dapat berperan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. BPR dapat memberikan pinjaman modal kepada kelompok masyarakat untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah resmi berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perubahan nama ini bertujuanuntuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain perubahan nama, UU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan nama baru ini, BPR diharapkan dapat berperan lebih besar dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar