Rabu, 18 Oktober 2023

Bagaimana cara menghitung CKPN atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai di BPR.

Saya akan ajarkan cara menghitung CKPN atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai di BPR.

CKPN adalah aset yang dibentuk oleh bank untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul akibat penurunan nilai kredit. CKPN dihitung berdasarkan risiko kredit yang dihadapi oleh bank. Risiko kredit adalah kemungkinan bahwa debitur tidak akan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjaman.

CKPN di BPR dihitung dengan menggunakan metode expected loss. Metode ini mengasumsikan bahwa kerugian kredit akan terjadi secara acak dan dapat diprediksi berdasarkan data historis.

Rumus untuk menghitung CKPN adalah sebagai berikut:

CKPN = ELC x LGD

Keterangan:

  • ELC adalah expected loss, atau kerugian kredit yang diharapkan
  • LGD adalah loss given default, atau kerugian yang diderita bank jika debitur default

ELC dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

ELC = PD x EAD

Keterangan:

  • PD adalah probability of default, atau probabilitas bahwa debitur akan default
  • EAD adalah exposure at default, atau jumlah kredit yang akan hilang jika debitur default

PD dan EAD dapat diperoleh dari data historis kredit bank.

LGD dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

LGD = (1 - Recovery rate) x EAD

Keterangan:

  • Recovery rate adalah persentase dari kredit yang dapat dipulihkan jika debitur default

Recovery rate dapat diperoleh dari data historis kredit bank.

Berikut adalah contoh perhitungan CKPN:

Misalkan, sebuah BPR memiliki kredit dengan total EAD sebesar Rp100 miliar. Bank tersebut memperkirakan bahwa PD kredit tersebut adalah 5% dan recovery rate-nya adalah 50%.

Berikut adalah perhitungan ELC:

ELC = PD x EAD
= 0,05 x 100.000.000.000
= Rp5.000.000.000

Berikut adalah perhitungan CKPN:

CKPN = ELC x LGD
= 5.000.000.000 x (1 - 0,5) x EAD
= Rp2.500.000.000

Jadi, CKPN yang harus dibentuk oleh BPR tersebut adalah Rp2,5 miliar.

CKPN harus dibentuk secara bertahap selama jangka waktu kredit. Bank Indonesia menetapkan bahwa CKPN harus mencapai 100% dari ELC dalam jangka waktu 12 bulan.

CKPN yang dibentuk oleh BPR akan dicatat sebagai aset pada neraca bank. CKPN akan digunakan untuk menutupi kerugian kredit yang mungkin timbul.

Berikut adalah beberapa tips dalam menghitung CKPN:

  • Gunakan data historis kredit bank untuk menghitung PD dan LGD.
  • Perbarui data historis kredit bank secara berkala untuk memastikan akurasi perhitungan CKPN.
  • Lakukan stress testing untuk menguji dampak perubahan kondisi ekonomi terhadap CKPN.

Dengan memahami cara menghitung CKPN, bank dapat mengelola risiko kredit dengan lebih efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG ​ PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

  Abstrak :  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untu...