Di tengah akselerasi digital perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dituntut tidak lagi sekadar bertahan, tapi ikut bertransformasi. Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi BPR untuk bangkit dari sistem manual menuju ekosistem layanan digital yang lebih efisien dan kompetitif.
Kini, hadirnya POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Transformasi Digital BPR/BPRS menjadi landasan kuat untuk mendorong digitalisasi yang terukur dan akuntabel.
💡 Mengapa Transformasi Digital Penting untuk BPR?
- Nasabah sudah digital-first: Generasi milenial dan Gen Z lebih nyaman transaksi lewat aplikasi dan QR.
- Efisiensi operasional: Digitalisasi mengurangi biaya manual, meningkatkan akurasi, dan mempercepat layanan.
- Kompetisi makin ketat: Fintech dan bank digital sudah masuk ke pasar UMKM dan mikro, segmen andalan BPR.
🛠️ Langkah-Langkah Digitalisasi BPR
1. Integrasi QRIS: Gerbang Pembayaran Modern
- QRIS bukan hanya alat bayar, tapi juga menjadi kanal branding BPR secara langsung di merchant lokal.
- Dengan QRIS, BPR bisa masuk ke ekosistem Bank Indonesia Payment System (BIPS).
- Tantangan: kesiapan sistem TI dan edukasi merchant binaan.
2. Mobile Banking & Internet Banking
- Hadirnya aplikasi mobile banking walau sederhana (cek saldo, mutasi, transfer) memberi nilai tambah besar.
- Beberapa BPR telah mengadopsi white-label mobile app dari penyedia core banking.
- Jangan lupa: keamanan siber harus jadi perhatian sejak awal.
3. Kolaborasi dengan Fintech: Bukan Kompetitor, Tapi Mitra
- Fintech lending bisa menjadi partner distribusi kredit mikro.
- Fintech payment dapat memperluas akses transaksi non-tunai.
- POJK 13/2018 dan POJK 10/2022 memberikan ruang untuk kerja sama terbatas secara hati-hati.
4. Pembenahan Core Banking System (CBS)
- CBS adalah jantung operasional BPR. Banyak BPR masih menggunakan sistem semi-manual atau aplikasi lokal yang tidak terintegrasi.
- Transformasi digital tidak akan optimal tanpa CBS yang kuat, modular, dan mendukung API (integrasi dengan pihak ketiga).
- Tantangan: biaya, migrasi data, dan SDM TI yang masih terbatas.
📜 POJK No. 8 Tahun 2024: Pilar Transformasi Digital BPR
POJK ini merupakan regulasi payung yang mewajibkan:
- Penyusunan Rencana Transformasi Digital oleh BPR/BPRS.
- Penguatan manajemen risiko digital dan keamanan data.
- Adanya penanggung jawab transformasi (CTO/Tim TI internal).
- Pengawasan berkala oleh OJK terhadap kesiapan sistem dan infrastruktur digital.
📝 Catatan Penting: POJK ini tidak memaksa semua BPR langsung punya aplikasi. Tapi mengharuskan ada roadmap digitalisasi yang realistis sesuai kapasitas masing-masing.
🎯 Rekomendasi Strategis untuk BPR
Fokus | Tindakan |
---|---|
Mulai dari yang sederhana | Adopsi QRIS, SMS banking, atau WA-notifikasi sebagai langkah awal. |
Bangun kemitraan | Gandeng penyedia core banking cloud, atau kerja sama terbatas dengan fintech lokal. |
Tingkatkan SDM digital | Latih pegawai IT dan customer service untuk literasi digital dan keamanan data. |
Susun roadmap 3 tahun | Rencana digitalisasi bertahap (2025–2027) dengan milestone jelas. |
✨ Kesimpulan
Transformasi digital bukan lagi pilihan, tapi keharusan strategis bagi BPR yang ingin tetap relevan dan dipercaya nasabah. POJK 8/2024 hadir sebagai sinyal kuat bahwa OJK mendorong BPR untuk naik kelas — bukan bersaing dengan bank besar, tapi menguasai pasar mikro secara efisien dan modern.
🔗 Referensi:
- POJK No. 8 Tahun 2024 – Transformasi Digital BPR/BPRS (PDF)
- Statistik Perbankan OJK (2024)
- Kajian “Fintech dan Perbankan Mikro” – LPS & OJK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar