Senin, 23 Oktober 2023

Bank Perkreditan Rakyat Berubah Nama Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Pada tanggal 28 Mei 2023, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU tersebut, BPR dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan peran BPR dan BPRS dalam mendukung perekonomian rakyat.

Makna Perubahan Nama

Penggantian nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat memiliki beberapa makna, yaitu:

  • Mencerminkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian rakyat. BPR memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.
  • Meningkatkan awareness masyarakat terhadap BPR. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mengenal dan memahami BPR.
  • Mendukung pengembangan BPR. Perubahan nama diharapkan dapat mendorong BPR untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dampak Perubahan Nama

Perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih percaya bahwa BPR adalah lembaga keuangan yang kredibel dan dapat diandalkan.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang ditawarkan oleh BPR.
  • Meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian rakyat. Perubahan nama diharapkan dapat mendorong BPR untuk lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan No. SP-46/D/2023 tanggal 28 Mei 2023 tentang Perubahan Nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat
  • Artikel "BPR Berubah Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat" di detikFinance

Kesimpulan

Perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian rakyat. Perubahan nama ini diharapkan dapat membuat BPR lebih dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan mendorong BPR untuk lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG ​ PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

  Abstrak :  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untu...