Senin, 23 Oktober 2023

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG ​ PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

 Abstrak : 

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dicabut dengan pemberlakuan POJK ini.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dalam POJK ini mengatur tentang kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, laporan, pemberitahuan, atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan, tindak lanjut hasil penyidikan, permintaan keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pemblokiran rekening, dan administrasi penyidikan. 

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Penyesuaian jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan kewenangan OJK yang diatur di dalam UU P2SK, yaitu tindak pidana: 
    a. perbankan; 
    b. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; 
    c. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; 
    d. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
    e. inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
    f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; dan
    g. lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

  • Penyesuaian kategori Penyidik OJK berdasarkan UU P2SK, terdiri atas:
    a. pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
    c. pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.

  • Penyesuaian kewenangan Penyidik OJK berdasarkan UU P2SK, bahwa Penyidik OJK berwenang dan bertanggung jawab:
    a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    c. melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani;
    h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    i. memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan;
    j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen;
    k. meminta keterangan dari LJK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    l. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan;
    n. meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
    o. menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa Penyidik OJK berwenang melakukan Penyidikan TPPU dan dapat meminta informasi dan/atau hasil analisis mengenai transaksi keuangan yang berindikasi TPPU di sektor jasa keuangan kepada PPATK. - Pengaturan penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan bahwa:
    a. pada tahap penyelidikan, pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Permohonan disampaikan kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi penyidikan.
    b. Penyidik OJK menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik OJK.
    c. Dalam hal kesepakatan penyelesaian pelanggaran telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik OJK menghentikan Penyelidikan.

  • LJK wajib memenuhi permintaan Penyidik OJK terkait permintaan keterangan dari LJK mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  • Penyidik OJK berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum dan saat tahap penyidikan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Bank Perkreditan Rakyat Berubah Nama Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Pada tanggal 28 Mei 2023, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU tersebut, BPR dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan peran BPR dan BPRS dalam mendukung perekonomian rakyat.

Makna Perubahan Nama

Penggantian nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat memiliki beberapa makna, yaitu:

  • Mencerminkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian rakyat. BPR memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.
  • Meningkatkan awareness masyarakat terhadap BPR. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mengenal dan memahami BPR.
  • Mendukung pengembangan BPR. Perubahan nama diharapkan dapat mendorong BPR untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dampak Perubahan Nama

Perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih percaya bahwa BPR adalah lembaga keuangan yang kredibel dan dapat diandalkan.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Perubahan nama diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang ditawarkan oleh BPR.
  • Meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian rakyat. Perubahan nama diharapkan dapat mendorong BPR untuk lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan No. SP-46/D/2023 tanggal 28 Mei 2023 tentang Perubahan Nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat
  • Artikel "BPR Berubah Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat" di detikFinance

Kesimpulan

Perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian rakyat. Perubahan nama ini diharapkan dapat membuat BPR lebih dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan mendorong BPR untuk lebih berperan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian masyarakat.

Rabu, 18 Oktober 2023

Strategi Marketing 5.0 pada Bank BPR

 


Strategi marketing 5.0 adalah konsep pemasaran yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Konsep ini menekankan pada pemanfaatan teknologi digital untuk memahami pelanggan secara mendalam dan menciptakan pengalaman yang lebih dekat dengan konsumen, sambil tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan dampak sosial yang positif.

Untuk menerapkan strategi marketing 5.0 pada bank perekonomian rakyat (BPR), berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan:

  • Memahami pelanggan secara mendalam

BPR perlu memahami pelanggan secara mendalam, termasuk kebutuhan, keinginan, dan perilakunya. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan data dan analisis.

  • Menciptakan pengalaman pelanggan yang unik dan personal

BPR perlu menciptakan pengalaman pelanggan yang unik dan personal untuk menarik dan mempertahankan pelanggan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti personalisasi, AI, dan chatbot.

  • Mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan dampak sosial yang positif

BPR perlu mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan dampak sosial yang positif dalam strategi pemasarannya. Hal ini dapat dilakukan dengan mempromosikan produk dan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan strategi marketing 5.0 pada BPR:

  • Memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pelanggan

BPR dapat memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pelanggan secara luas dan personal. BPR dapat membuat konten yang menarik dan relevan untuk pelanggannya.

  • Menggunakan chatbot untuk memberikan layanan pelanggan

BPR dapat menggunakan chatbot untuk memberikan layanan pelanggan secara 24/7. Chatbot dapat membantu pelanggan untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi.

  • Menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM

BPR dapat menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan riset pasar dan memahami kebutuhan UMKM.

  • Berkolaborasi dengan UMKM untuk mempromosikan produk dan layanan

BPR dapat berkolaborasi dengan UMKM untuk mempromosikan produk dan layanan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan event atau kampanye bersama.

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat menerapkan strategi marketing 5.0 dengan fokus pada tiga pilar utama, yaitu:

  • Personalization: BPR perlu memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan secara mendalam, baik dari segi demografis, psikografis, maupun perilaku. BPR dapat memanfaatkan data dan analisis untuk memahami pelanggan secara lebih baik.

  • Engagement: BPR perlu melibatkan pelanggan secara aktif dalam proses pembelian. BPR dapat menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan interaksi dengan pelanggan, seperti melalui media sosial, chatbot, dan aplikasi mobile.

  • Social good: BPR dapat memberikan manfaat sosial dan lingkungan. BPR dapat bermitra dengan UMKM untuk mendukung pengembangan UMKM dan pemberdayaan masyarakat.

Berikut adalah beberapa strategi pemasaran 5.0 yang dapat diterapkan oleh BPR:

  • **Pemasaran berbasis data: BPR dapat menggunakan data dan analisis untuk memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan secara mendalam. Data dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti data transaksi, data survei, dan data media sosial.
  • **Pemasaran berbasis AI: BPR dapat memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan interaksi dengan pelanggan. AI dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, serta untuk memberikan layanan pelanggan yang lebih personal.
  • **Pemasaran berbasis komunitas: BPR dapat membangun komunitas untuk pelanggannya. Komunitas dapat digunakan untuk meningkatkan engagement pelanggan, serta untuk mendapatkan umpan balik dari pelanggan.
  • **Pemasaran berbasis CSR: BPR dapat bermitra dengan UMKM untuk mendukung pengembangan UMKM dan pemberdayaan masyarakat. BPR dapat memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar bagi UMKM.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan strategi marketing 5.0 oleh BPR:

  • BPR A menggunakan data transaksi untuk memahami kebutuhan dan keinginan pelanggannya. BPR A kemudian menggunakan data tersebut untuk mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggannya.
  • BPR B menggunakan teknologi AI untuk memberikan rekomendasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggannya. BPR B juga menggunakan AI untuk memberikan layanan pelanggan yang lebih personal.
  • BPR C membangun komunitas untuk pelanggannya. BPR C menggunakan komunitas tersebut untuk meningkatkan engagement pelanggan, serta untuk mendapatkan umpan balik dari pelanggan.
  • BPR D bermitra dengan UMKM untuk mendukung pengembangan UMKM dan pemberdayaan masyarakat. BPR D memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar bagi UMKM.

Dengan menerapkan strategi marketing 5.0, BPR dapat meningkatkan pemahaman terhadap pelanggan, meningkatkan interaksi dengan pelanggan, dan memberikan manfaat sosial dan lingkungan. Hal ini dapat membantu BPR untuk mencapai tujuan bisnisnya, yaitu meningkatkan jumlah nasabah dan meningkatkan pendapatan.

Apa Tugas Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Bank BPR

        Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Bank BPR telah memenuhi seluruh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan lain dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi Bank BPR Syariah dan Unit Usaha Syariah).

Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR secara lengkap dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan
  • Melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja
  • Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR
  • Melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang kepatuhan. Selain itu, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan juga harus memiliki independensi dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut adalah beberapa penjelasan lebih rinci tentang tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR:

  • Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat merumuskan strategi yang tepat untuk mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi. Budaya kepatuhan yang kuat akan membantu Bank BPR untuk menghindari pelanggaran peraturan dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan yang efektif. Kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan yang efektif akan membantu Bank BPR untuk memenuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.

  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan tersebut telah dilaksanakan secara efektif.

  • Melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan kepatuhan pada setiap unit kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap unit kerja telah menerapkan kebijakan, prosedur, dan sistem kepatuhan secara konsisten.

  • Melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern terkait pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh pegawai Bank BPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran kepatuhan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

  • Melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan

Direktor yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR harus dapat melaporkan kepada Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan dapat memantau pelaksanaan fungsi kepatuhan di Bank BPR.

Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan Bank BPR dapat membantu Bank BPR untuk terhindar dari pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepercayaan nasabah.

Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM di Kota Semarang Tahun 2024

Kota Semarang merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia yang memiliki perekonomian yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai 5,35%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,17%.

Pertumbuhan ekonomi Kota Semarang didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah peran UMKM. UMKM di Kota Semarang memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, baik dari segi kontribusi terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja, maupun pemerataan pembangunan.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai 200.000 unit, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 55% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 80%.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Semarang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan terus mendorong pengembangan UMKM, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Pemerintah Kota Semarang akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas UMKM, antara lain:

  • Peningkatan kapasitas dan keterampilan pelaku UMKM
  • Pengembangan produk dan desain UMKM
  • Peningkatan akses pasar UMKM

Pemerintah Kota Semarang juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kuantitas UMKM, antara lain:

  • Pemberdayaan UMKM baru
  • Peningkatan literasi kewirausahaan
  • Penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung UMKM

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Kota Semarang pada tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, diharapkan juga peran UMKM dalam perekonomian Kota Semarang dapat terus meningkat.

Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan UMKM di Kota Semarang pada tahun 2024:

  • Pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja
  • Peningkatan daya beli masyarakat
  • Pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung
  • Kebijakan pemerintah yang mendukung UMKM

Dengan adanya faktor-faktor tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan UMKM di Kota Semarang dapat terus berkembang dan semakin maju.



Bagaimana cara menghitung CKPN atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai di BPR.

Saya akan ajarkan cara menghitung CKPN atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai di BPR.

CKPN adalah aset yang dibentuk oleh bank untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul akibat penurunan nilai kredit. CKPN dihitung berdasarkan risiko kredit yang dihadapi oleh bank. Risiko kredit adalah kemungkinan bahwa debitur tidak akan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali pinjaman.

CKPN di BPR dihitung dengan menggunakan metode expected loss. Metode ini mengasumsikan bahwa kerugian kredit akan terjadi secara acak dan dapat diprediksi berdasarkan data historis.

Rumus untuk menghitung CKPN adalah sebagai berikut:

CKPN = ELC x LGD

Keterangan:

  • ELC adalah expected loss, atau kerugian kredit yang diharapkan
  • LGD adalah loss given default, atau kerugian yang diderita bank jika debitur default

ELC dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

ELC = PD x EAD

Keterangan:

  • PD adalah probability of default, atau probabilitas bahwa debitur akan default
  • EAD adalah exposure at default, atau jumlah kredit yang akan hilang jika debitur default

PD dan EAD dapat diperoleh dari data historis kredit bank.

LGD dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

LGD = (1 - Recovery rate) x EAD

Keterangan:

  • Recovery rate adalah persentase dari kredit yang dapat dipulihkan jika debitur default

Recovery rate dapat diperoleh dari data historis kredit bank.

Berikut adalah contoh perhitungan CKPN:

Misalkan, sebuah BPR memiliki kredit dengan total EAD sebesar Rp100 miliar. Bank tersebut memperkirakan bahwa PD kredit tersebut adalah 5% dan recovery rate-nya adalah 50%.

Berikut adalah perhitungan ELC:

ELC = PD x EAD
= 0,05 x 100.000.000.000
= Rp5.000.000.000

Berikut adalah perhitungan CKPN:

CKPN = ELC x LGD
= 5.000.000.000 x (1 - 0,5) x EAD
= Rp2.500.000.000

Jadi, CKPN yang harus dibentuk oleh BPR tersebut adalah Rp2,5 miliar.

CKPN harus dibentuk secara bertahap selama jangka waktu kredit. Bank Indonesia menetapkan bahwa CKPN harus mencapai 100% dari ELC dalam jangka waktu 12 bulan.

CKPN yang dibentuk oleh BPR akan dicatat sebagai aset pada neraca bank. CKPN akan digunakan untuk menutupi kerugian kredit yang mungkin timbul.

Berikut adalah beberapa tips dalam menghitung CKPN:

  • Gunakan data historis kredit bank untuk menghitung PD dan LGD.
  • Perbarui data historis kredit bank secara berkala untuk memastikan akurasi perhitungan CKPN.
  • Lakukan stress testing untuk menguji dampak perubahan kondisi ekonomi terhadap CKPN.

Dengan memahami cara menghitung CKPN, bank dapat mengelola risiko kredit dengan lebih efektif.

CARA MENGHITUNG ANGSURAN KREDIT DI BPR / BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Cara menghitung angsuran pinjaman atau kredit di bank BPR dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode bunga flat dan metode bunga efektif.

Metode Bunga Flat

Metode bunga flat adalah metode perhitungan bunga yang tetap setiap bulannya. Besarnya angsuran pinjaman dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Angsuran = Pokok Pinjaman + Bunga

Keterangan:

  • Pokok Pinjaman adalah jumlah uang yang dipinjam dari bank
  • Bunga adalah persentase dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulan

Contoh:

Seorang nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp100.000.000 dengan bunga flat sebesar 12% per tahun. Jangka waktu pinjaman adalah 12 bulan.

Berikut adalah perhitungan angsuran pinjaman:

Bunga per bulan = (Pokok Pinjaman * Bunga) / 12
= (100.000.000 * 12%) / 12
= Rp10.000.000

Angsuran per bulan = Pokok Pinjaman + Bunga = 100.000.000 + 10.000.000 = Rp110.000.000

Jadi, angsuran pinjaman nasabah tersebut sebesar Rp110.000.000 per bulan.

Metode Bunga Efektif

Metode bunga efektif adalah metode perhitungan bunga yang memperhitungkan bunga yang harus dibayarkan dari bunga yang sudah dibayarkan sebelumnya. Besarnya angsuran pinjaman dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

Angsuran = Pokok Pinjaman * [1 + (Bunga Efektif/100)]^n

Keterangan:

  • Pokok Pinjaman adalah jumlah uang yang dipinjam dari bank
  • Bunga Efektif adalah persentase dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan setiap bulan, termasuk bunga yang sudah dibayarkan sebelumnya
  • n adalah jumlah bulan

Contoh:

Seorang nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp100.000.000 dengan bunga efektif sebesar 12% per tahun. Jangka waktu pinjaman adalah 12 bulan.

Berikut adalah perhitungan angsuran pinjaman:

Bunga efektif per bulan = (Bunga per tahun / 12) + (Bunga per tahun * Bunga per tahun) / (12 * 100)
= (12% / 12) + (12% * 12%) / (12 * 100)
= 1,01%

Angsuran per bulan = Pokok Pinjaman * [1 + (Bunga Efektif/100)]^n = 100.000.000 * [1 + (1,01/100)]^12 = Rp110.517.068

Jadi, angsuran pinjaman nasabah tersebut sebesar Rp110.517.068 per bulan.

Perbedaan Bunga Flat dan Bunga Efektif

Perbedaan utama antara bunga flat dan bunga efektif adalah pada cara perhitungan bunga yang dibayarkan. Pada metode bunga flat, bunga yang dibayarkan setiap bulannya tetap, sedangkan pada metode bunga efektif, bunga yang dibayarkan setiap bulannya akan bertambah karena sudah termasuk bunga yang harus dibayarkan dari bunga yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Secara umum, angsuran pinjaman dengan metode bunga efektif akan lebih tinggi daripada angsuran pinjaman dengan metode bunga flat. Hal ini dikarenakan metode bunga efektif memperhitungkan bunga yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Tips Memilih Metode Perhitungan Bunga

Dalam memilih metode perhitungan bunga, nasabah perlu mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Jenis pinjaman. Metode bunga flat biasanya digunakan untuk pinjaman dengan jangka waktu pendek, sedangkan metode bunga efektif biasanya digunakan untuk pinjaman dengan jangka waktu panjang.
  • Jumlah pinjaman. Metode bunga flat biasanya lebih menguntungkan untuk pinjaman dengan jumlah besar, sedangkan metode bunga efektif biasanya lebih menguntungkan untuk pinjaman dengan jumlah kecil.
  • Kemampuan membayar. Nasabah perlu mempertimbangkan kemampuannya untuk membayar angsuran setiap bulan. Jika nasabah kesulitan membayar angsuran yang besar, maka metode bunga flat dapat menjadi pilihan yang lebih baik.

Dengan memahami cara menghitung angsuran pinjaman atau kredit, nasabah dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengajukan pinjaman.

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG ​ PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

  Abstrak :  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untu...